Biro Klasifikasi Indonesia, Satu-satunya Badan Klasifikasi Nasional untuk Melakukan Pengkelasan Kapal
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jenis : BUMN
Industri/jasa : Klasifikasi dan Sertifikasi
Kantor pusat : Jl. Yos Sudarso 38-40 Tanjung Priok
Jakarta - 14320
Situs web : http://www.bki.co.id/
PT Biro Klasifikasi Indonesia
(Persero) atau disingkat BKI adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang
ditunjuk sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional untuk melakukan
pengkelasan kapal niaga berbendara Indonesia maupun asing yang secara reguler
beroperasi di perairan Indonesia. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menjadi
badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea, dan menjadi
satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklaskan
kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara
reguler beroperasi di perairan Indonesia.
Kegiatan klasifikasi BKI merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar. Selain itu, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah untuk melaksanakansurvei dan sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code.
BKI dibentuk dengan menerapkan
standar teknik dalam melakukan kegiatan desain, konstruksi dan survey marine
terkait dengan fasilitas terapung, termasuk kapal dan konstruksi offshore.
Standar ini disusun dan dikeluarkan oleh BKI sebagai publikasi teknik. Kapal yang didesain dan dibangun berdasarkan
standar BKI akan mendapatkan Sertifikat Klasifikasi dari BKI, di mana
penerbitan sertifikat dilakukan setelah BKI menyelesaikan serangkaian survei
klasifikasi yang dipersyaratkan.
Sebagai Badan Klasifikasi yang
independen dan mengatur diri sendiri, BKI tidak memiliki kepentingan terhadap
aspek komersial terkait dengan desain kapal, pembangunan kapal, kepemilikan
kapal, operasional kapal, manajemen kapal, perawatan/perbaikan kapal, asuransi
atau persewaan. BKI juga melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka
peningkatan mutu dan standar teknik yang dipublikasikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dengan jasa klasifikasi kapal.
Melihat peningkatan kegiatan dan
perkembangan serta prospek usaha yang cukup cerah, pada tahun 1977 Pemerintah
RI selaku pemilik BKI mengupayakan peningkatan kemandirian usaha BKI dengan
melakukan perubahan status badan organisasi menjadi Perseroan Terbatas, atau PT
(Persero) yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 1977
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
BKI didirikan untuk menghemat
devisa Negara bagi layanan inspeksi kapal-kapal nasional dan mendukung
kemandirian dunia industri maritim Indonesia. Melalui dukungan kerja sama
dengan Germansicher Lloyd, German, BKI saat ini telah menjadi sebuah badan
klasifikasi nasional yang besar. Hingga saat ini, selain kegiatan usaha klasifikasi,
BKI juga mengembangkan kegiatannya di bidang jasa Konsultansi dan Supervisi.
Berkantor pusat di Jakarta, BKI memiliki jaringan kantor cabang di pelabuhan
besar seluruh Indonesia dan Singapura. Selain itu BKI juga memiliki kerja sama
dengan Badan Klasifikasi Asing, baik dalam bentuk Mutual Representative maupun
Dual Class.
0 Response to "Biro Klasifikasi Indonesia, Satu-satunya Badan Klasifikasi Nasional untuk Melakukan Pengkelasan Kapal"
Post a Comment