Sejarah Badan Klasifikasi Kapal di Indonesia


Tidak semua negara di dunia ini yang memiliki wilayah perairan atau tergolong negara maritim mempunyai badan atau biro klasifikasinya sendiri. Indonesia termasuk salah satu di antara beberapa negara yang menyadari betul pontensi wilayah maritim sebagai asset strategis yang perlu dijaga dan dimanfaatkan bagi kepentingan nasionalnya, baik dari sisi kedaulatan dan pertahanan keamanan, kemandirian ekonomi, pengembangan industri, maupun aspek kehidupan lain yang lebih luas.


Kesadaran itulah yang antara lain mendorong Presiden Sukarno pada tanggal 24 Agustus 1964, nenetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia yang berlaku surut hingga tanggal 1 Juli 1964.

Dasar pertimbangan pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia (PN BKI) ini adalah pertama, bahwa pada waktu itu Pemerintah masih menggunakan jasa-jasa dari biro klasifikasi asing dalam bidang pembangunan dan pemeliharaan kapal-kapal. Kedua, bahwa dilihat dari segi teknis konstruksi bagi kapal-kapal yang dibangun untuk pelayaran dalam negeri, syarat-syarat yang ditetapkan oleh biro klasifikasi asing ada kalanya tidak sesuai, sesuatu yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika kapal-kapal tersebut diklasifikasikan oleh biro klasifikasi nasional yang lebih menguasai keadaan pelayaran di Indonesia. Ketiga, bahwa di samping dilihat dari sudut kebanggaan nasional dengan adanya biro klasifikasi nasional, diharapkan dapat terjadi penghematan sejumlah devisa yang tiap tahun ditransfer ke luar negeri jika menggunakan jasa biro klasifikasi asing. Selain itu dengan adanya biro klasifikasi nasional ini diharapkan terbuka kesempatan bagi para ahli teknik perkapalan bangsa Indonesia untuk mengembangkan dan memperluas pengalaman serta keahliannya di bidang pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan kapal-kapal.

Dari pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar pendirian PN BKI itu tergambar betapa kuatnya jiwa dan semangat nasionalisme untuk menegakkan kemandirian dan supremasi bangsa di bidang maritim, dengan memiliki badan klasifikasi sendiri yang menguasai keadaan pelayaran dan karakter perairan di Indonesia, yang sekaligus juga diharapkan menjadi tempat para ahli perkapalan bangsa sendiri mengembangkan pengalaman dan keahliannya dalam pembangunan, perawatan, dan perbaikan kapal.

Sebagaimana Perusahaan Negara yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 tahun 1960, PN BKI memiliki tujuan untuk turut membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.

Terkait dengan hal tersebut maka Pemerintah RI melalui Menteri Perhubungan Laut Ali Sadikin, mengeluarkan serangkaian surat keputusan untuk menjamin pemasaran jasa PN BKI yang mulai beroperasi pada 1 Januari 1965.

Peraturan-peraturan itu meliputi peraturan tentang wajib klasifikasi kapal, penunjukan BKI sebagai satu-satunya badan yang berusaha di bidang klasifikasi kapal, pemberian wewenang untuk mengeluarkan sertifikat-sertifikat tertentu, dan melakukan pengawasan pengedokan kapal di luar negeri.

Dukungan pemerintah untuk menjamin pemasaran jasa BKI diperlukan karena klasifikasi kapal pada masa itu termasuk hal yang relatif masih belum banyak dikenal oleh para pelaku usaha pelayaran, dan selama ini jasa klasifikasi kapal-kapal bendera Indonesia dilayani oleh badan klasifikasi asing seperti ABS, LR, BV, GL, dan NK.

Sejarah berdiri dan perkembangan BKI juga tidak dapat dilepaskan dari adanya kerjasama dengan badan klasifikasi internasional seperti Germanischer Lloyd (GL) sejak 22 Juni 1965, Bureau Veritas (BV) sejak 15 Juli 1965, dan Nippon Kaiji Kyokai (NK) sejak 22 November 1966. Perjanjian kerjasama Mutual Representative atau saling mewakili juga pertama kali dilakukan antara BKI dengan BV (mulai tahun 1966) dan NK (mulai tahun 1967).

Pada tanggal 1 Agustus 1969 Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Suharto menerbitkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi undang-undang. Atas dasar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 ini, maka pada tanggal 31 Januari 1977, Presiden Suharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pengalihan bentuk dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan ini dilakukan setelah Pemerintah melakukan penelitian dan penilaian terhadap kegiatan operasional BKI termasuk mengenai prospek dan kemungkinan pengembangan bidang-bidang usahanya tanpa merugi di masa depan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 1977 itu, terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (Persero) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1964 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pegalihan bentuk perusahaan menjadi Perseroan ini juga menjadi titik awal menuju badan klasifikasi modern karena tujuan, tugas, dan lapangan usaha BKI tidak lagi hanya terbatas pada bidang klasifikasi kapal tetapi juga mencakup bidang non class matter sebagaimana badan klasifikasi internasional yang lebih dahulu ada.

Dengan pengalihan bentuk perusahaan itu tujuan Perusahaan Perseroan Terbatas Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menjadi semakin fokus dan spesifik, yaitu memajukan, meningkatkan, dan mengembangkan usaha-usaha yang bersangkut paut dan berkaitan dengan perkapalan, pelayaran, dan Ocean Engineering agar terjamin keselamatan jiwa dan benda di laut.

0 Response to "Sejarah Badan Klasifikasi Kapal di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel