Survey Mempertahankan Kelas
Diagram survey BKI |
Ketentuan umum survey mempertahankan kelas:
- Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan atau memasuki bengkel, untuk dapat melaksanakan tugasnya.
- Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor
- Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor.
- BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan atau pemeriksaan karena alasan tertentu.
- Catatan dari setiap survey, termasuk persyaratan khusus untuk mempertahankan kelas akan dicatat pada sertifikat klasifikasi terkait.
SS (Survey Pembaruan Kelas)
- Survey pembaruan kelas untuk lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada akhir periode kelas.
- Pembaruan kelas untuk lambung dinomori dalam urutan I, II, III dan seterusnya.
- Pembaruan kelas IV dan seterusnya disamakan dengan Pembaruan kelas III.
AS (Survey Tahunan)
- Survey tahunan dilaksanakan untuk lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada selang waktu 12 bulan, terhitung dari tanggal dimulai periode kelas seperti yang tercantum dalam sertifikat kelas.
- Survey bisa dilaksanakan dalam jendela waktu ± 3 bulan dihitung dari hari terakhir dari bulan kalender dimana periode kelas yang sedang berjalan akan genap berumur satu tahun.
- Untuk kapal dengan akomodasi lebih dari 12 penumpang survey tahunan harus dilaksanakan tidak lebih lambat dari tanggal jatuh temponya.
IS (Survey Antara)
- Survey antara adalah survey tahunan yang diperluas.
- Jatuh tempo survey antara secara nominal pada tahunan kedua atau tahunan ketiga sejak selesai survey Penerimaan / Pembaruan kelas.
DS (Survey Pengedokan)
- Survey pengedokan dilaksanakan sebagai pemeriksaan berkala terhadap kondisi lambung dibawah air, bukaan dan perlengkapan penutupan pada pelat kulit yang berhubungan dengan instalasi mesin dan komponen bagian luar dari sistem penggerak dan kemudi.
- Kapal dengan tanda kelas A100 harus menjalani survey pengedokan 2 kali dalam satu periode kelas 5 tahun. Survey pengedokan yang pertama dilaksanakan pada survey tahunan ke-2 atau paling lambat survey tahunan ke-3.
- Selang waktu maksimum antara survey pengedokan yang berurutan tidak boleh lebih dari 36 bulan. Survey pengedokan berikutnya harus dilaksanakan paling lambat setelah 24 bulan.
- Kapal dengan tanda kelas A90 harus menjalani survey pengedokan pada selang waktu 18 bulan.
- Kapal dengan akomodasi untuk lebih dari 12 penumpang harus menjalani survey pengedokan pada selang waktu 1 tahun.
PS (Survey pencabutan poros baling- baling)
- Poros baling - baling ditentukan periode pencabutannya seperti yang tercantum pada sertifikat klasifikasi mesin.
- Poros baling - baling harus dicabut untuk pemeriksaan kondisi poros dari keausan / bengkok / kerusakan lainnya.
- Pelaksanaan pencabutan poros biasanya dilakukan bersamaan dengan survey pengedokan.
Survey Khusus
Selain survey periodik, terdapat pula jenis survey khusus yang bisa berupa:- Survey kerusakan dan perbaikan. Survey kerusakan dan survey perbaikan berlaku bila lambung kapal, instalasi mesin dan listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan mengalami kerusakan yang mungkin mempengaruhi berlakunya kelas, atau apabila kerusakan diperkirakan dapat mengakibatkan kecelakaan atau kejadian lain.
- Survey perombakan. Dalam hal perombakan lambung atau mesin kapal, survey harus dilaksanakan sesuai dengan data terkait yang telah disetujui, sama halnya dengan bangunan baru.
- Survey khusus. BKI berhak mensyaratkan pelaksanaan Survey Khusus diluar dari survey berkala yang ada. Survey tersebut diperlukan untuk pemeriksaan kondisi teknis kapal dan dipahami merupakan bagian dari Sistem Jaminan Mutu BKI.
sumber: Badan Klasifikasi Indonesia
0 Response to "Survey Mempertahankan Kelas"
Post a Comment