Penerimaan Kelas Bangunan Baru Pada BKI
Penerimaan kelas bangunan baru mempunyai pengertian bahwa kapal diklasifikasikan ke Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) dengan pengawasan BKI sejak mulai peletakan lunas s/d penyerahan.
Prosedur klasifikasi kapal bangunan baru yaitu sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan klasifikasi dalam (tiga) rangkap (asli + 2 salinan asli) yang dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
2. Mengajukan permohonan survey dan ditandatangani oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk tapi mempunyai kewenangan untuk menangani biaya survey.
3. Pemohon atau pemilik akan menerima pemberitahuan dari BKI pusat mengenai biaya survey yang akan dibebankan kepada pemilik atau pemohon.
4. Mengirimkan gambar-gambar konstruksi 4 (empat) rangkap untuk disetujui dan penetapan notasi kelas, yaitu:
a. Gambar Lambung:
a. Kapal tangki minyak, kapal tangki kimia dan kapal pengangkut muatan curah / minyak:
6. Sebelum pekerjaan dimulai agar dipastikan bahwa material dan komponen yang dipesan dari pemasok (supplier) adalah material dan komponen yang telah mendapatkan persetujuan dari BKI / Class IACS. Kebenaran atau kesesuaian antara sertifikat yang dipunyai dengan keadaan material dan komponen akan diverifikasi oleh Surveyor.
7. Untuk material atau komponen yang belum disetujui agar mengajukan permohonan sertifikasi material/komponen ke BKI (lihat prosedur sertifikasi bahan / komponen). Tagihan untuk sertifikasi material / komponen berbeda / diluar biaya survey penerimaan kelas.
8. Dipastikan juga bahwa semua juru las yang akan bekerja pada kapal tersebut adalah juru las yang telah disetujui atau mendapatkan pengakuan dari BKI dan galangan mempunyai welding inspector atau quality sistim yang baik.
9. Mengajukan jadwal pembangunan kepada Surveyor BKI yang bertugas di lapangan dan mengadakan pertemuan pendahuluan untuk mengkoordinasikan hubungan tanggung jawab dari masing – masing pihak (Pemilik, Surveyor BKI, dan Galangan).
10. Setiap tahapan proses pembangunan agar dibuatkan berita acara untuk peletakan lunas, peluncuran dan pembangunan seluruhnya selesai yang ditandatangani oleh Surveyor BKI di lapangan.
11. Setelah seluruh konstruksi lambung komplit, dilaksanakan pemeriksaan NDT (Radiography) sesuai dengan instruksi Surveyor BKI di lapangan.
12. Dilaksanakan inclining test sesuai dengan peraturan BKI dan prosedur yang berlaku serta disaksikan oleh Surveyor BKI.
13. Sea trial dilaksanakan dengan prosedur yang ada dan telah disetujui BKI.
14. Surveyor BKI menerbitkan sertifikat klasifikasi sementara yang berlaku 1 (satu) tahun dan sertifikat Garis Muat Sementara yang berlaku 3 (tiga) bulan untuk PM 39 dan 5 (lima) bulan untuk ILLC.
15. Sertifikat klasifikasi permanen diterbitkan oleh BKI Pusat setelah menerima seluruh laporan survey dari Surveyor BKI.
16. Dokumen – dokumen lainnya sebagai pelengkap laporan survey dari Surveyor BKI yang harus disiapkan guna kelancaran penerbitan sertifikat permanen : Surat Kebangsaan, Surat Ukur, Builder Certificate, Gross Akte (apabila telah ada).
Prosedur klasifikasi kapal bangunan baru yaitu sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan klasifikasi dalam (tiga) rangkap (asli + 2 salinan asli) yang dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
2. Mengajukan permohonan survey dan ditandatangani oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk tapi mempunyai kewenangan untuk menangani biaya survey.
3. Pemohon atau pemilik akan menerima pemberitahuan dari BKI pusat mengenai biaya survey yang akan dibebankan kepada pemilik atau pemohon.
4. Mengirimkan gambar-gambar konstruksi 4 (empat) rangkap untuk disetujui dan penetapan notasi kelas, yaitu:
a. Gambar Lambung:
- General Arrangement (Rencana Umum)
- Midship Section (Penampang Melintang)
- Construction Profile (Rencana konstruksi)
- Deck Construction (Konstruksi Geladak)
- Bulkhead Construction (Konstruksi Sekat Melintang / Membujur)
- Shell Expantion (Bukaan Kulit)
- Lines Plan (Rencana Garis)
- Fore Peak Construction (Konstruksi Ceruk Haluan)
- After Peak Construction (Konstruksi Ceruk Buritan)
- Rudder & Rudder Stock (Kemudi & Tongkat Kemudi)
- Engine Bed Construction (Konstruksi Pondasi Mesin)
- Aux. Engine/Equipment Bed (Konstruksi Pondasi Mesin/Peralatan Bantu)
- Single/Double Bottom Construction (Konstruksi Dasar Tunggal/Ganda)
- Superstructure & Deck House (Bangunan Atas & Rumah Geladak)
- Hawse Pipe & Anchor Equipment (Urlup & Perlengkapan Jangkar)
- David Construction (Konstruksi Dewi-dewi Sekoci)
- Mast Construction (Konstruksi Tiang Mast, termasuk Boom, Gosse Neck dan Rigging Plan)
- Lay Out Engine Room (Rencana Kamar Mesin).
- Piping System (Sistem Perpipaan) untuk bilga, ballast, air tawar, air laut, pemadam kebakaran, bahan bakar & minyak lumas termasuk pipa udara, pipa duga & pipa isi.
- Steering Gear & Emergency Steering Gear (Sistem Kemudi & Kemudi Darurat) .
- Shafting Arrangement (Rencana Sistem Poros).
- Propeller Shaft (Poros Baling-baling) & Intermediate Shaft (Poros Antara, bila ada).
- Stern Tube & Stern Tube Bearing (Tabung Poros & Bantalannya).
- Propeller (Baling-baling).
- Electrical Instalation (Instalasi Listrik).
- Wiring Diagram (Diagram Pengawatan)
- Power Balance (Balans Daya)
- Main Switchboard (Papan Hubung Utama).
- Stability Booklet
- Inclining Test
a. Kapal tangki minyak, kapal tangki kimia dan kapal pengangkut muatan curah / minyak:
- Sistem pipa muatan di dalam tangki dan diatas geladak.
- Sistem pemompaan pada ujung – ujung depan dan belakang dan sistem pengeringan pada koferdam dan ruang pompa.
- Salinan sertifikat kelaikan
- Rincian kondisi dan jenis muatan yang diangkut
- Penopang tangki muatan.
- Tangki geladak dan penopangnya.
- Rincian jenis muatan yang diangkut.
- Sistim pengendalian muatan.
- Outer and inner bow door/ramp.
- Stern door / ramp.
- Side doors.
- Ice strengthening.
- Main propulsion line shafting.
- Reduction gears.
- Details of any clutch sistim.
- Fire-alarm sistim.
- Instrument list.
- Plans for maintenance and testing.
- Test schedule.
6. Sebelum pekerjaan dimulai agar dipastikan bahwa material dan komponen yang dipesan dari pemasok (supplier) adalah material dan komponen yang telah mendapatkan persetujuan dari BKI / Class IACS. Kebenaran atau kesesuaian antara sertifikat yang dipunyai dengan keadaan material dan komponen akan diverifikasi oleh Surveyor.
7. Untuk material atau komponen yang belum disetujui agar mengajukan permohonan sertifikasi material/komponen ke BKI (lihat prosedur sertifikasi bahan / komponen). Tagihan untuk sertifikasi material / komponen berbeda / diluar biaya survey penerimaan kelas.
8. Dipastikan juga bahwa semua juru las yang akan bekerja pada kapal tersebut adalah juru las yang telah disetujui atau mendapatkan pengakuan dari BKI dan galangan mempunyai welding inspector atau quality sistim yang baik.
9. Mengajukan jadwal pembangunan kepada Surveyor BKI yang bertugas di lapangan dan mengadakan pertemuan pendahuluan untuk mengkoordinasikan hubungan tanggung jawab dari masing – masing pihak (Pemilik, Surveyor BKI, dan Galangan).
10. Setiap tahapan proses pembangunan agar dibuatkan berita acara untuk peletakan lunas, peluncuran dan pembangunan seluruhnya selesai yang ditandatangani oleh Surveyor BKI di lapangan.
11. Setelah seluruh konstruksi lambung komplit, dilaksanakan pemeriksaan NDT (Radiography) sesuai dengan instruksi Surveyor BKI di lapangan.
12. Dilaksanakan inclining test sesuai dengan peraturan BKI dan prosedur yang berlaku serta disaksikan oleh Surveyor BKI.
13. Sea trial dilaksanakan dengan prosedur yang ada dan telah disetujui BKI.
14. Surveyor BKI menerbitkan sertifikat klasifikasi sementara yang berlaku 1 (satu) tahun dan sertifikat Garis Muat Sementara yang berlaku 3 (tiga) bulan untuk PM 39 dan 5 (lima) bulan untuk ILLC.
15. Sertifikat klasifikasi permanen diterbitkan oleh BKI Pusat setelah menerima seluruh laporan survey dari Surveyor BKI.
16. Dokumen – dokumen lainnya sebagai pelengkap laporan survey dari Surveyor BKI yang harus disiapkan guna kelancaran penerbitan sertifikat permanen : Surat Kebangsaan, Surat Ukur, Builder Certificate, Gross Akte (apabila telah ada).
Sumber : BadanKlasifikasi Indonesia
0 Response to "Penerimaan Kelas Bangunan Baru Pada BKI"
Post a Comment